Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai CAT.
Menurut PermenpanRB 6/2024 pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
Anda dapat melaporkan terkait kecurangan melalui lapor.go.id dengan melampirkan bukti yang valid
1. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Melakukan registrasi dan pengecekan dokumen oleh pansel instansi;
3. Menitipkan barang bawaan selain dokumen kependudukan dan kartu peserta ujian di loker atau tempat yang telah disiapkan;
4. Melakukan body checking;
5. Melakukan registrasi untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi,
6. Menunggu di ruang steril; dan
7. Menuju ruang ujian.
Peserta wajib membawa kartu peserta dan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu pengenal pegawai.
Hasil ujian dapat dipantau secara live maupun rekaman ulang melalui kanal resmi youtube BKN. Bagi peserta seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan, peserta dapat mengunduh sertifikat melalui laman: https://sertificat.bkn.go.id.