Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai CAT.
Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 huruf d Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) melakukan penyusunan soal dengan materi yang dikirimkan oleh instansi yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Materi dimaksud adalah dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja instansi dan dokumen Rencana Strategis (instansi pusat)/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (instansi daerah). Untuk meningkatkan dan mempercepat proses layanan, instansi dapat mengunggah dokumen yang tersebut ke dalam tautan https://bit.ly/TSIINSTANSI.
Ujian Dinas Tingkat 1 dan UPKP terdiri dari 100 butir soal, sedangkan Ujian Dinas Tingkat II terdiri dari 130 butir soal.
Ujian Dinas tingkat I dan UPKP dilaksanakan selama 90 menit, sedangkan Ujian Dinas tingkat II dilaksanakan selama 120 menit.