Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai CAT.
a. Tes Wawasan kebangsaan dengan materi ujian terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Sejarah indonesia dan bahasa indonesia;
b. Tes Pengetahuan Umum dengan materi ujian terdiri dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Kepegawaian, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, dan Literasi Digital; dan
c. Tes Substansi Instansi dengan materi ujian Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan SOTK.
a. Tes Wawasan kebangsaan dengan materi ujian Pancasila, UUD 1945, Sejarah indonesia dan bahasa indonesia;
b. Tes Pengetahuan Umum dengan materi ujian Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Kepegawaian, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, dan Literasi Digital;
c. Tes Pengetahuan Manajerial dengan materi ujian Manajemen; dan
d. Tes Substansi Instansi dengan materi ujian Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan SOTK.
Bagi peserta UPKP jenjang SMP dan SMA memiliki 3 jenis tes, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan dengan materi ujian Pancasila, UUD 1945, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia;
2. Tes Kompetensi Teknis dengan materi ujian Perkantoran, Peraturan Kepegawaian, Pelayanan Publik, dan kebijakan publik; dan
3. Tes Substansi Instansi dengan materi ujian Renstra Instansi/ sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan SOTK.
Bagi Peserta UPKP jenjang pendidikan D3 sampai dengan S3 memiliki 4 jenis tes, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan dengan materi ujian Pancasila, UUD 1945, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia;
2. Tes Kompetensi Teknis dengan materi ujian Peraturan Kepegawaian, Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan kebijakan publik;
3. Tes Substansi Instansi dengan materi ujian Renstra Instansi/ sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan SOTK; dan
4. Tes Kompetensi Penunjang dengan materi ujian Bahasa Inggris dan Literasi Digital.
Nilai ambang batas Seleksi pengembangan karier diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Ujian Dinas Tingkat I Memiliki ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan minimal 100, Tes Pengetahuan Umum minimal 75, Tes Substansi Instansi minimal 35.
2. Ujian Dinas Tingkat II memiliki ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan minimal 100, Tes Pengetahuan Umum minimal 90, Tes Pengetahuan Manajerial minimal 35, Tes Substansi Instansi minimal 40, Nilai akhir Ujian Dinas Tk. II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah dengan perhitungan: (60%*Nilai CAT BKN/6,5)+(40%*nilai makalah) dengan batas nilai kelulusan 70 setelah dijumlahkan dengan nilai makalah.
3. Nilai ambang batas kelulusan UPKP ditetapkan oleh PPK Instansi penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.
Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II mempunyai bobot sebesar 40% (empat puluh persen) yang terdiri dari:
1. Sistematika penulisan makalah;
2. Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan
3, Ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan.