Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai CAT.
Bagi instansi yang memberikan kuasa ke BKN, dokumen seleksi akan dikirimkan ke email pansel instansi oleh Tim Pelaksana CAT di masing-masing titik lokasi ujian yang dikuasakan.
Pansel Instansi melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
A. Melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi;
B. Melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
C. Memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
D. Menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
E. Melakukan pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan pengenalan wajah;
F. Berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi;
G. Menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi CAT BKN;
H. Memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
I. Melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak ada peserta yang membawa perangkat yang tidak diizinkan serta mengisi formulir daftar periksa fisik harian;
J. Melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas barang peserta;
K. Menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penundaan apabila terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam;
L. Menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT BKN dan menandatangani secara elektronik;
M. Menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi;
N. Menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi;
O. Menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas;
P. Menyediakan kompensasi bagi peserta apabila penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi terjadi penundaan baik dikarenakan permasalahan prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi selama 3 (tiga) jam; dan
Q. Menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.
Instansi menyampaikan surat permohonan terkait pelaksanaan seleksi di titik lokasi mandiri dan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat atau kantor regional sesuai dengan wilayah kerja BKN. Kemudian akan dilakukan pengecekan mengenai standar sarana dan prasarana yang tersedia sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Jika memenuhi persyaratan maka pelaksanaan seleksi dapat dilaksanakan di titik lokasi tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2024, seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan dan seleksi Pegawai Selain ASN dikenakan biaya Rp.100.000 per peserta, sedangkan untuk seleksi pengembangan karier pegawai ASN dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per peserta.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024, pada seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu dan peserta seleksi yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran.