Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai CAT.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024, persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) adalah sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta
1. Peserta mengirimkan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai format dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024;
3. Dalam mengajukan surat permohonan peserta menyertakan salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta (Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024).
Proses pengajuan fasilitasi pengembangan karier dapat dilakukan melalui SIASN.
1. Instansi mengusulkan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN melalui SIASN Layanan MST.
2. MST melakukan generate kode billing via integrasi Simponi.
3. Instansi melakukan pembayaran kode billing dan otomatis terkonfirmasi pada Layanan MST
4. Peserta melaksanakan seleksi pengembangan karier sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
5. Hasil disampaikan melalui SIASN.
Surat permohonan dapat dikirim melalui email ke ppss@bkn.go.id dengan melampirkan data peserta sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Contoh format data peserta seleksi dapat diunduh melalui tautan berikut: https://loker.bkn.go.id/index.php/s/PqBNKLn5Dwjozn4